Yogyakarta tak lagi punya ringroad? Punya, tapi sudah berbeda namanya.

Jalan arteri yang mengilingi Kota Yogyakarta biasanya sering disebut dengan RING ROAD. Namun belum lama ini, ruas jalan ring road Yogyakarta sudah memiliki nama lho. Hal ini terungkap melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 166/KEP/2017 tentang Penamaan Jalan Arteri (Ring Road) Yogyakarta.


Kenapa jalan arteri atau Ring Road Yogyakarta diubah nama?
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunjogja.com, rencana dan pembahasan mengenai pemberian nama jalan ini sudah sejak empat tahun yang lalu dan ide dan niatan dari Gubernur, serta melibatkan para pakar.
Terkait dengan pemilihan nama kerajaan, menurut Sekda semangat yang dinginkan adalah menghidupkan lagi nama nama yang dulu pernah mempersatukan nusantara.


Dari surat keputusan yang ditandatangi pada 24 Agustus 2017 ini, berisikan pemberian nama ruas jalan ring road Yogyakarta. Dan berikut ini daftar nama baru sejumlah jalan tersebut:


  • Jalan Siliwangi, dimulai dari Simpang Empat Pelemgurih hingga Simpang Empat Jombor (panjang ruas 8,58km).
  • Jalan Padjajaran, dimulai dari Simpang Empat Jombor hingga Simpang Tiga Maguwoharjo (panjang ruas 10km).
  • Jalan Majapahit, dimulai dari Simpang Tiga Janti hingga Simpang Empat Jalan Wonosari  (panjang ruas 3,2km).
  • Jalan Ahmad Yani, dimulai dari Simpang Empat Jalan Wonosari hingga Simpang Empat Jalan Imogiri Barat (panjang ruas 6,5km).
  • Jalan Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, dimulai dari Jalan Imogiri Barat hingga Simpang Empat Dongkelan (panjang ruas 2,78km).
  • Jalan Brawijaya, dimulai dari Simpang Empat Dongkelan hingga Simpang Tiga Gamping (panjang ruas 5,86km).
Sementara untuk nama Ahmad Yani, Gubernur ingin memunculkan lagi nama setelah sebelumnya nama Jalan Ahmad Yani di selatan Malioboro digantikan dengan nama Margo Utomo.
Dan untuk penamaan jalan Prof Dr Wirjono Prodjodikoro adalah permintaan dari Pengadilan Tinggi dan nama tersebut diberikan ke ruas jalan yang tepat berada di depan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Prof Wirjono sendiri adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama