Ayo buruan Bikin E-KTP , Nanti Gak bisa Nikah ..
hah?
Newss..
Mulai 1 Oktober warga yang tak punya e-KTP tak bisa menikah..WAWAWAWA...
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menetapkan, 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika tidak, data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Faktanya, banyak warga yang bakal kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan kartu tanda penduduk sebagai acuan. Misalnya, dalam pengurusan pernikahan, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis (18/8/2016). Ia memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik tersebut. Seandainya kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kehabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Boleh datang langsung ke dinas, tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini,” tutupnya.
Jadi, mending segera urus masalah kependudukan kamu dan jangan sampai lupa tetap berusaha cari pasangan sambil berdoa supaya ada orang yang apes, eh beruntung, bisa nikah sama kamu. Kalau ada teman atau saudara yang belum punya E-KTP, kasih tahu mereka yang. Supaya mereka gak ribet pas ngurusin masalah kependudukan. Apalagi kalau teman dan saudara kamu itu masih jomblo kayak kamu. :)
Tags:
Berita