Masa berlaku e-KTP

E-KTP SEUMUR HIDUP????




Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Sebelumnya, e-KTP hanya berlaku lima tahun, kemudian diubah menjadi seumur hidup. Beberapa waktu lalu, kebijakan KTP seumur hidup hanya diberikan kepada orang yang sudah berusia lanjut.



"Kebijakan baru ini disampaikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri pada saat pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil dalam melaksanakan program e-KTP di Puri Agung Hotel Sahid Jakarta, Kamis (29/11/2012) lalu. Tentunya, keputusan yang diambil pemerintah pusat ini lebih efisien dan efektif. Yang paling penting lagi, yakni tidak membuat repot masyarakat harus tiap lima tahun sekali bikin KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, Salimin, kepada wartawan di Soreang, Jumat (30/11/2012).

Penggantian e-KTP hanya berlaku bagi penduduk yang pindah alamat, perubahan status dari belum menikah menjadi menikah atau sebaliknya, perubahan status kerja, dan sebagainya. Meski e-KTP-nya diganti, kata Salimin, nomor induk kependudukan (NIK) tidak diganti.

"NIK-nya seumur hidup, tetap sama dan tidak akan diganti. Yang diganti cuma data perubahan status kependudukan dari si pemegang e-KTP," tambahnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama